Potretkota.com - Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diperiksa Polrestabes Surabaya. Dikawal oleh massa beratribut Front Pembela Islam (FPI), pemeriksaan pria 44 tahun ini terkait laporan polisi No: LP/B/964/XII/2017/JATIM/Restabes Surabaya, tertanggal 17 Desember 2017, tentang pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran pada wartawan mengatakan, pemeriksaan Gus Nur dalam tahap penyidikan. “Dia (Gus Nur) dipanggil sebagai saksi, dan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” katanya, Rabu (12/9/2018).
Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Sementara, Ustaz yang biasa berdakwah di dalam kubur usai pemeriksaan mengaku, diperiksa karena laporan Ketua Banser Surabaya. "Ada Ketua Banser Surabaya melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik. Yang dijadikan rujukan sebuah video waktu saya diancam dan dibubarkan pengajian saya," akunya.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Perlu diketahui, kasus pencemaran ketika video Gus Nur yang sudah diunggah di You Tube sekitar bulan November 2017 dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, dan Banser. Namun, pria kelahiran 1974 ini mengklaim sudah pernah melakukan tabayun dengan pimpinan GP Ansor Surabaya, Januari 2018 lalu dan meminta maaf. (Tio)
Editor : Redaksi