Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim

Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

potretkota.com
Sae’an Choir dan Terdakwa Hasanuddin

Potretkota.com - Meski berbelit-belit, akhirnya Sae’an Choir eks terpidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur (Jatim) yang menjalani putusan 4 tahun penjara akhirnya mengaku menerima uang dari Hasanuddin.

Sae’an Choir, mengaku menerima titipan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) 2019-2024, di salah satu hotel di Surabaya dan Rp500 juta saat mantu anaknya.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Selain itu, Sae’an Choir tidak mengingat pemberian uang Rp500 juta yang dititipkan Fitriyadi Nugroho di parkiran DPRD Jatim. Bukan hanya itu, saksi yang mengaku Direktur lembaga survei bernama Orbitpoil ini juga lupa membawa uang Rp500 juta yang dibawa ke rumah Kusnadi di Medokan Surabaya.

“Lupa,” singkat Sae’an Choir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

Karena sering lupa, tak heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mengingatkan jika Sae’an Choir sudah disumpah dan ada konsekuensi hukumnya. Bahkan, Majelis Hakim pun sempat marah, karena keterangannya pria kelahiran Maret 1969 tidak konsisten.

Mendengar Sae’an Choir menyangkal tidak mengetahui soal hibah pokir, Terdakwa Hasanuddin pun mengingatkan kepada saksi yang tinggal di Jalan Cempaka Jombang ini agar mengakuinya. 

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

“Apa yang dikatakan Sae’an Choir soal lembaga survei itu tidak ada. Saya pernah ditipu,” tegas Hasanuddin, pernah menyerahkan uang untuk Sae’an Choir total Rp2,5 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru