Potretkota.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengeluhkan aksi para domonstran yang membawa alat peraga sound bervolume besar.
Hal ini disampaikan Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum. Menurutnya, sound bervolume besar atau sound horeg membikin seisi ruangan pengadilan yang sedang bersidang merasa terusik dan bising. Sehingga sangat mengganggu jalannya proses persidangan.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
“Yang jelas mereka sudah membuat pemberitahan dan dikawal oleh pihak kepolisian, berarti sudah ada izinnya. Namun yang perlu dipahami, unjuk rasa di depan pengadilan berbeda dengan demo di tempat lain,” ujar Pujiono baru-baru ini, Kamis (28/1/2026).
Humas PN Surabaya menegaskan, bahwa lokasi pengadilan memiliki karakter khusus karena di dalamnya berlangsung proses persidangan yang menyangkut kepentingan publik.
“Persidangan itu untuk kepentingan umum. Yang berkepentingan di pengadilan bukan satu orang, tapi banyak pihak. Jadi ketika ada kebisingan, dampaknya sangat luas,” jelas Pujiono.
Baca juga: Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal
Pujiono menambahkan, dalam KUHAP yang baru sebenarnya telah diatur mengenai larangan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak aksi tersebut secara langsung.
"Pengadilan tidak punya wewenang untuk melarang, kewenangan itu ada pada aparat kepolisian, memang pada aksi demo, seluruh majelis hakim mengeluhkan gangguan tersebut," tegas Pujiono.
Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
"Majelis hakim menyampaikan kepada saya bahwa mereka tidak bisa mendengar jalannya persidangan, baik keterangan saksi, kuasa hukum, maupun jaksa," tambah Pujiono.
Fonomena ini, Pujiono berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika pun terjadi, pihak pengadilan akan menyampaikan keberatan resmi kepada kepolisian. “Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, itu hak konstitusional. Tapi harap dilakukan secara elegan dan tidak mengganggu proses persidangan,” pungkasnya. (Tono)
Editor : Redaksi