KPK dan Hakim Tipikor Menyoal Gubernur Khofifah Kelola Hibah

potretkota.com
Gubernur Jatim Khofifah di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Panjang lebar berputar-putar, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tak berkutik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal rekomendasi hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak dipenuhi.

Surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut, yaitu hibah daerah maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).  “Apakah karena hanya saran maka tidak harus dilaksanakan?” tanya Jaksa KPK. 

Baca juga: Menyorot Perbedaan Data Hibah Non Pokir Gubernur Jatim 2022

Prosentase hibah juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang, Anggota Majelis Hakim Pultoni, S.H., M.H juga menyoal Gubernur Khofifah dalam mengelola hibah.

“Saudara punya otoritas penuh menentukan berapa nilainya.  Nah ketika anda punya kendali penuh, kan sebenarnya saudara bisa tidak perlu Rp2 triliun, cukup Rp1 triliun, misalnya seperti itu. Kenapa tidak anda lakukan?” tanya Pultoni, Kamis (12/2/2026) lalu.

Pultoni sepakat, kalau hibah DPRD dan Pemprov jadi satu kesatuan, seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Khofifah. 

Baca juga: Jurus KPK Bikin Keok Khofifah

Mendapati pertanyaan Hakim, Khofifah pun berkelit. “Jadi izin , kita melihat ke berseiringan dengan program prioritas. Baru dilihat dari skala fiscal,” ujarnya, tidak menjawab dengan jelas dan tegas.

Sementara, Abdul Gani, S.H Anggota Hakim Tipikor lainnya juga mempersoalkan prosentase evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Gubernut Khofifah.

Sejak tahun 2019, Khofifah menyebut selama menjabat sebagai Gubernur Jatim, evaluasi dan monitoring hanya sebatas laporan Pertanggungjawaban atau LPJ.

Baca juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah

Untuk diketahui, bukan menurun, data KPK menunjukkan, dana hibah tahun 2020, 18,2%, nilainya Rp2.822.936.367.50. Dana hibah tahun 2021, 11,6%, nilainya Rp1.993.243.057.000. Dana hibah tahun 2022, 11,7%, nilainya Rp2.136.928.840.564, dan Dana hibah tahun 2023, kurang dari 10%, Rp 1.534 522 020.599.

Turunnya prosentase hibah tahun 2023 lalu, terjadi setelah Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim ditangkap KPK, pertengahan bulan Desember tahun 2022. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru