Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (17/4/2026). Keduanya adalah Dyan Nurcahyanto dan Eko Agus Supriadi.
Eko Agus Supriadi, suami Mujiatin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diperiksa terkait penyerahan uang kepada Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo periode 2012–2025 yang kini berstatus terdakwa.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Dalam persidangan terungkap bahwa penyerahan uang dilakukan beberapa kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta. Uang tersebut disebut diberikan secara tunai dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan dibungkus plastik.
Saksi Dyan Nurcahyanto mengaku hanya menjalankan perintah dari mertuanya. Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan baik secara langsung kepada Sekda maupun melalui ajudannya, Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis.
“Saya hanya disuruh mertua. Ada yang diserahkan langsung ke bapak Sekda, ada juga melalui ajudan,” jelas Dyan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Sementara itu, Eko Agus Supriadi berdalih bahwa uang tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis kayu jati antik. Ia menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai uang muka (DP) hingga pelunasan. Namun, ia mengakui tidak memiliki bukti transaksi seperti kwitansi.
“DP dan pelunasan tidak ada kwitansinya, saya percaya saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan dari majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, menilai adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut karena tidak disertai bukti administratif maupun penggunaan sistem perbankan.
Baca juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
“Ada kejanggalan, karena tidak ada buktinya,” tegas Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Dyan Nurcahyanto dan Eko Agus Supriadi merupakan pengusaha sekaligus kontraktor yang sering mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan Pembak Ponorogo. (Hyu)
Editor : Redaksi