Potretkota.com - Park Hae Jin, warga asal Korea Selatan (Korsel) yang terlibat kasus sabu-sabu, oleh Jaksa Farkhan Junaedi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Park Hae Jin, dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Agung Rohaniawan sebagai pengganti jaksa Farkhan, diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/12/2017).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa asal Korsel terlihat bingung. Sehingga harapan tim kuasa hukum selama ini, akhirnya pudar. Karena kliennya gagal dituntut ringan oleh Jaksa.
Sementara, terdakwa Park Insung (paketan Park Hae Jin) dituntut Jaksa Agung Rohaniawan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Untuk diketahui, Park Hae Jin di apartement Gunawangsa Tower A Nomor 527 Jl.Raya Manyar Pumpungan Surabaya ini, ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (16/6/2017).
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu berat sekitar 0,46 gram dan 0,64 gram beserta bungkusnya, sebuah buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat sekitar 3,56 gram, dan seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Park Hae Jin ditangkap atas nyayian Park Insung alias Justin Park, terdakwa lain (berkas dipisah) yang disidangkan Jaksa Agung Rokhaniawan. Park Insung sendiri ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Tower A Apartemen Water Place, unit 2512 Surabaya, Kamis (15/6/2017) malam dengan barang bukti 0,61 gram. (Am)
Oleh karena itu, keduanyu dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)
Editor : Redaksi