Potretkota.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap sejumlah fakta. Dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri dialihkan untuk pembelian tanah.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik itu menyeret tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, RM Khoirul Atho’ Shah Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, dan Muhammad Miftahur Roziq Ketua Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi periode tahun 2018 sampai tahun 2021.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Dalam dakwaan disebutkan, yayasan mengajukan proposal hibah sebesar Rp652.716.900 untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Namun, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya menyetujui anggaran sebesar Rp400 juta.
Persidangan menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap proses pembangunan hingga dugaan penggunaan dana hibah. Antara lain, Khozin penjual material, santri Mohammad Uzer dan Agung Prasetya, Firullah Sandy Oktanova Direktur CV Firda Konsultan, notaris Chizbullah Huda serta ahli waris pemilik tanah Muhammad Sadad.
Uzer mengaku, pada tahun 2019 tidak melihat ada pembangunan asrama santri kecuali Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).
“Tugas saya bantu pondok atas permintaan Kiai Ali Wafa. Setelah Kiai Ali Wafa almarhum, saya bantu Hj Hafiza dan anaknya Ahmad Fathoni belanja material. Tidak tau soal LPJ,” ungkap Uzer, Kamis (7/5/2026).
“Nota kosong dan LPJ saya tidak pernah tanda tangan, tahunya saat di Kejaksaan,” tambah Uzer di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pun demikian, Firullah Sandy Oktanova mengaku kaget kalau CV Firda Konsultan disangkut pautkan dengan hibah Pemprov Jatim. “Saya tidak pernah tanda tangan LPJ dan tidak kenal terdakwa,” akunya.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Fakta paling menonjol terungkap dari kesaksian Agung Prasetya. Sebagau guru di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, ia mengetahui dana hibah dipakai membeli tanah. “Saya tau kalau tanah dibeli pondok menggunakan hibah 2019,” ujarnya.
Agung menjelaskan, dana sekitar Rp350 juta digunakan membeli tanah milik keluarga Sadad dan Rofiatul Masruroh dan pembangunan gazebo dan pesangan paving Rp50 juta.
Menurut Agung, proposal hibah sebenarnya diajukan untuk pembangunan asrama santri. Namun saat dana cair, bangunan asrama sudah berdiri sehingga dana dialihkan untuk pembelian tanah. “Sebenarnya dana hibah buat proposal asrama santri. Ketika hibah cair dipakai untuk membeli tanah, karena bangunan sudah jadi,” jelasnya.
Keterangan tersebut diperkuat saksi Muhammad Sadad yang mengaku menjual tanah ukuran 6x12 meter kepada pihak pondok melalui perantara Agung Prasetya dengan harga Rp350 juta. “Awalnya saya tawarkan Rp400 juta, akhirnya terjual Rp350 juta,” kata Sadad.
Baca juga: Wabup Gresik Berangkat Haji Setelah 14 Tahun Mengantre
Keterangan penting juga datang dari notaris Chizbullah Huda yang menjelaskan adanya transaksi sewa menyewa dan jual beli tanah terkait Yayasan Ushulul Hikmah KH Ahmad Khusnan, bukan atas nama Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Sementara, Terdakwa Moh Zainur Rosyid mengakui proses pembelian tanah dilakukan bertahap sejak akhir 2019 hingga 2020 dan baru dinotariskan pada 2021. Ia juga menyebut perubahan pengelolaan yayasan terjadi karena konflik internal pasca wafatnya pengasuh pondok, KH Ali Wafa.
Terpisah, Markacung SH MH advokat para terdakwa mengaku, belum puas dengan keterangan para saksi yang di hadirkan Kejaksaan. Alasaannya, pihak Kepala Biro Kesra Provinsi Jatim belum dihadirkan dalam persidangan.
“Tim survei awal sudah kita kejar. Kami tanyakan soal monitoring, jawabnya menunggu perintah atasan. Kalau ada monitoring dan tidak ada kesesuaian, hari itu juga kan sudah ketahuan, tidak seperti ini,” pungkas Markacung meminta agar Kejaksaan menghadirkan Kepala Biro Kesra yang saat itu memberikan dana hibah kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Gresik. (Hyu)
Editor : Redaksi