Dishub Kota Pasuruan Sebut Penindakan Bus Pelanggar Rute Kewenangan Satlantas

potretkota.com
Bus pelanggar rute di Kota Pasuruan.

Potretkota.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Andriyanto dan Sekretaris Dishub Kota Pasuruan Hermanto memberikan tanggapan terkait video viral sebuah bus yang melintas di Jalan Sunan Ampel, Kota Pasuruan, pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Bus tersebut diduga melanggar ketentuan lalu lintas karena melintasi sejumlah ruas jalan di dalam kota yang telah dipasang rambu larangan bagi kendaraan bus dan truk.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Monitoring Kinerja Polsek Beji dan Gempol

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dishub Kota Pasuruan Hermanto menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota.

"Kalau bus itu sebenarnya menjadi tanggung jawab Satlantas. Petugas kami saat ini masih fokus pada penataan kawasan alun-alun dan penertiban bentor. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak truk maupun bus," ujar Hermanto, Rabu (3/6/2026).

Saat menerima kiriman video bus yang melintas di Jalan Sunan Ampel, Hermanto hanya memberikan respons singkat melalui pesan yang berbunyi, "Terima kasih infonya."

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dishub Kota Pasuruan Andriyanto, S.Si.T., MM. Ia menyebut informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi terkait pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas.

Baca juga: Ratusan Ribu Pil Koplo dan Sabu dari Jakarta Gagal Beredar di Pasuruan

"Siap diperhatikan, menjadi evaluasi pengalihan arus lalu lintas. Terima kasih infonya," kata Andriyanto.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima terkait video viral tersebut. "Baik, kami tindak lanjuti. Kami tampung informasinya," ujar Amrullah.

Berdasarkan informasi yang beredar, bus tersebut masuk ke wilayah Kota Pasuruan melalui Jalan Balaikota, melintasi kawasan Kantor DPRD Kota Pasuruan, rumah dinas Wakil Wali Kota Pasuruan, hingga depan Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Pada ruas jalan tersebut telah terpasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bus dan truk.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan, Polres Pasuruan Perkuat Patroli di Prigen

Bus yang disebut merupakan armada PO Ladju itu kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pahlawan yang merupakan kawasan pusat pemerintahan dan koridor Pasuruan Heritage. Selanjutnya bus melintas di Jalan Sunan Ampel, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, hingga menuju kawasan Bugul Kidul.

Menanggapi kejadian tersebut, AKP Amrullah Setiawan menyatakan bahwa petugas telah melakukan penanganan. "Sudah ditindak oleh rekan-rekan," pungkasnya. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru