Potretkota.com - Persoalan becak motor (bentor) menjadi salah satu pembahasan utama dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Pasuruan Tahun 2026. Dalam forum tersebut mengemuka usulan agar bentor tidak hanya dilarang beroperasi di wilayah tertentu, tetapi juga ditindak melalui penilangan guna memberikan efek jera kepada para pengemudinya.
Lurah Tapaan, Mintolo, menilai larangan semata belum cukup untuk menekan jumlah bentor yang terus bertambah di Kota Pasuruan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan
“Bentor pada dasarnya menggunakan sepeda motor. Jika melakukan pelanggaran, yang dilanggar bukan hanya perda, tetapi juga Undang-Undang Lalu Lintas. Karena itu, penindakan melalui tilang oleh kepolisian dapat memberikan efek jera,” ujar Mintolo dalam forum yang digelar Jumat (5/6/2026).
Senada dengan itu, Camat Panggungrejo, Iman Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah bentor di wilayahnya cukup banyak sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih efektif.
“Bentor dilarang masuk ke pusat Kota Pasuruan dan tidak diperbolehkan mangkal di Terminal Wisata. Untuk itu, perlu dilakukan razia secara berkala,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftahul M.B.K., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi persyaratan laik jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin
“Banyak bentor yang telah ditilang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun setelah menjalani proses hukum dan membayar denda tilang, mereka kembali beroperasi,” ujarnya.
Menurut Miftahul, bentor juga tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi kecelakaan lalu lintas karena tidak memenuhi ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
“Bentor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Selain itu, di Kota Pasuruan terdapat pihak-pihak yang memiliki armada bentor dan menyewakannya kepada para pengemudi,” jelasnya.
Baca juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan lalu lintas dan transportasi turut menjadi perhatian, di antaranya peningkatan jumlah bentor yang bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2025, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi yang tidak semestinya, penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan dan aktivitas PKL, ketidaktertiban juru parkir di tepi jalan umum, serta masih tingginya pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, mengatakan bahwa peserta forum pada prinsipnya sepakat untuk membatasi keberadaan bentor di wilayah kota.
“Bentor masih diperbolehkan beroperasi, tetapi ruang geraknya dibatasi. Bentor dilarang masuk ke pusat Kota Pasuruan dan kawasan Terminal Wisata,” tegas Andriyanto. (dyt)
Editor : Redaksi