Potretkota.com - Indonesia sejak awal berdirinya tidak pernah dimaksudkan menjadi negara yang menganut kapitalisme liberal secara penuh, maupun sosialisme ala negara-negara komunis. Para pendiri bangsa telah merumuskan suatu jalan tersendiri yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jalan tersebut menempatkan kemanusiaan, demokrasi, serta keadilan sosial sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks inilah, konsep Sosialisme Indonesia sesungguhnya hadir sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Baca juga: Banjir Surabaya, Ali Yusa: Bukan Akibat Hujan, Tapi Kebijakan
Sosialisme Indonesia bukanlah sosialisme yang menghapus hak milik pribadi atau menempatkan negara sebagai penguasa mutlak atas seluruh aspek kehidupan ekonomi. Sebaliknya, Sosialisme Indonesia merupakan suatu sistem yang berupaya menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kekayaan nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, perubahan orientasi ekonomi mulai terlihat setelah pergantian rezim pada tahun 1966. Kebijakan ekonomi yang sebelumnya lebih menekankan pada demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara bertahap mengalami pergeseran. Penetapan TAP MPR Nomor I Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menjadi salah satu titik awal terbukanya ruang yang lebih luas bagi penetrasi modal asing dan penerapan mekanisme ekonomi yang bercorak kapitalistik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa investasi asing memiliki kontribusi dalam pembangunan nasional. Namun, ketika orientasi pembangunan terlalu bertumpu pada logika pasar dan akumulasi modal, maka muncul berbagai persoalan struktural yang hingga kini masih dirasakan masyarakat. Ketimpangan penguasaan sumber daya, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, konflik agraria, serta semakin sempitnya akses rakyat terhadap tanah dan sumber-sumber produksi merupakan sebagian dari konsekuensi yang harus dihadapi.
Di bidang agraria, misalnya, ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan mendasar. Sebagian kecil kelompok masyarakat menguasai lahan dalam jumlah yang sangat besar, sementara jutaan petani justru mengalami keterbatasan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dengan tegas menempatkan tanah sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata tidak selalu sejalan dengan terciptanya keadilan sosial. Tingginya angka pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan. Bahkan dalam banyak kasus, pertumbuhan justru memperlebar jurang antara kelompok kaya dan kelompok miskin apabila tidak disertai dengan kebijakan distribusi yang adil.
Karena itu, gagasan Sosialisme Indonesia menjadi semakin relevan untuk dikaji dan diimplementasikan kembali dalam kehidupan berbangsa. Sosialisme Indonesia menempatkan negara bukan sebagai pelaku ekonomi yang serba dominan, melainkan sebagai pengatur yang bertanggung jawab memastikan terciptanya keseimbangan antara mekanisme pasar dan kepentingan rakyat banyak. Negara berkewajiban melindungi kelompok yang lemah, mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, serta menjamin akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sumber-sumber ekonomi.
Baca juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam
Sosialisme Indonesia juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. Dalam sistem ini, perekonomian tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir pemilik modal, tetapi harus memberikan ruang yang luas bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta berbagai bentuk ekonomi kerakyatan. Koperasi yang oleh Bung Hatta disebut sebagai sokoguru perekonomian nasional sesungguhnya merupakan manifestasi nyata dari semangat gotong royong yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
Selain itu, tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi digital dewasa ini menuntut adanya model pembangunan yang tidak sekadar mengejar efisiensi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keberlanjutan. Krisis lingkungan, perubahan iklim, serta meningkatnya ketimpangan sosial di berbagai negara menjadi pelajaran penting bahwa sistem ekonomi yang hanya bertumpu pada mekanisme pasar memiliki keterbatasan dalam menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan.
Di tengah berbagai dilema tersebut, Sosialisme Indonesia menawarkan paradigma pembangunan yang lebih berkeadilan. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pemerataan, penguasaan sumber daya alam harus berpihak kepada kepentingan rakyat, dan negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Dengan demikian, Sosialisme Indonesia sejatinya bukanlah konsep yang usang atau bertentangan dengan perkembangan zaman. Sebaliknya, ia merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan tujuan konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, demokratis, serta berlandaskan semangat gotong royong.
Baca juga: Pancasila dari Sukarno hingga Prabowo, Sejarah Tafsir Presiden
Sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan refleksi mendalam terhadap arah pembangunan nasional. Kemajuan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka investasi dan pertumbuhan produk domestik bruto, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Sebab, hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya terbebas dari penjajahan politik, melainkan juga terbebas dari ketidakadilan ekonomi dan penguasaan sumber daya oleh segelintir kelompok.
Dalam perspektif tersebut, Sosialisme Indonesia dapat dipandang sebagai jalan tengah yang sesuai dengan jati diri bangsa. Ia bukan kapitalisme liberal yang menuhankan pasar, bukan pula sosialisme totaliter yang mengekang kebebasan individu, melainkan suatu sistem yang berlandaskan Pancasila, menempatkan negara dan rakyat sebagai mitra dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, serta menjadikan keadilan sosial sebagai tujuan akhir pembangunan nasional. Dengan kembali kepada semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, Indonesia memiliki peluang untuk membangun tatanan ekonomi yang lebih berdaulat, berkeadilan, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Oleh: Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum
(Pakar Hukum Agraria/Pertanahan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya)
Editor : Redaksi