Potretkota.com - Rivaldy Adi Brata (30), warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, mantan supervisor Black Owl Surabaya didakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Kamis, (25/06/2026). Akibat perbuatan Rivaldy ini pun, korban berinisial SRD kini enggan melakukan aktivitas sehari-hari dan lebih mengurung diri di dalam kamar.
Di dalam dakwaan, Rivaldy disebut telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.
Baca juga: LPA Jatim: Nikah Siri dengan Murid di Bawah Umur Tak Hapus Pidana Guru Karate Ganda Hadi Wijaya
Dugaan perbuatan asusila ini sendiri bermula saat Rivaldy masih bekerja sebagai Supervisor di Black Owl Surabaya. Awalnya, pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Rivaldy mendapat laporan dari waiters bernama Ferianto Putra Pratama melalui pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa ada costumer yang ingin ditemani minum di meja nomor 8.
Tak lama kemudian, Rivaldy mendatangi meja nomor 8 sehingga bertemulah Rivaldy dengan SRD. Keduanya pun mengobrol dan bertukar nomor handphone.
Setelah mengobrol dan meminum minuman beralkohol, Rivaldy menawarkan SRD untuk diantar pulang. Saat itu, SRD yang dalam kondisi setengah sadar menyetujui tawaran Rivaldy. Selanjutnya, pada hari Jumat 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WIB, SRD dibawa oleh beberapa orang waiters untuk dimasukkan ke dalam mobil taksi online yang di dalamnya sudah ada Rivaldy.
Bukannya di antar pulang, SRD justru dibawa Rivaldy ke Best Hotel Surabaya, di Jalan Kedungsari Surabaya. Sesampainya di hotel, SRD dibopong oleh Rivaldy ke meja resepsionis. Parahnya, untuk membayar kamar hotel, Rivaldy justru mengambil uang SRD.
Baca juga: Dinikahi Saat di Bawah Umur, CN Mengaku Dibiayai Sekolah oleh Guru Karate Hingga Lulus
Setelah mendapat kamar, Rivaldy kembali membopong SRD menuju kamar 207. Di kamar inilah kemudian Rivaldy melancarkan aksi cabulnya terhadap SRD.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh berdasarkan hasil visum, seperti di bagian leher dan paha kanan dan kiri. Sementara pemeriksaan psikologi forensik menyatakan korban mengalami kecemasan (anxiety), depresi, dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polda Jawa Timur. Jaksa juga menyebut sejak kejadian itu korban mengalami perubahan perilaku, lebih banyak mengurung diri di kamar dan tidak lagi menjalani aktivitas sehari-hari karena merasa takut.
Baca juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS
Sementara itu, dikonfirmasi Potretkota.com, usai persidangan, Suwanto, Kuasa Hukum Rivaldy menegaskan, tindakan asusila Rivaldy terhadap SRD bukanlah paksaan, melainkan keduanya memang mau sama mau. Menurut Suwanto, jika bukan karena didasari mau sama mau, tidak mungkin perbuatan seksual itu terjadi di dalam kamar hotel.
"Kenapa saya mengatakan tidak ada paksaan? Dari awal, ya, yang korbannya ini, kalau ke hotel, andai kata dia nggak suka, pasti dia melaporkan ke sekuriti atau sebagainya. Seharusnya kayak gitu. Tetapi, dibawa sampai ke kamar hotel pun tidak menolak," tegas Suwanto. (ASB)
Editor : Redaksi