Potretkota.com - Pendiri Surabaya Children Crisis Center sekaligus Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Edward Dewaruci, menyoroti jalannya persidangan Ganda Hadi Wijaya. Ia menegaskan bahwa pernikahan siri dengan murid yang masih dibawah umur tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut pria yang akrab disapa Dewaruci ini, anak belum memiliki kemampuan dan pemahaman yang utuh untuk mengambil keputusan sendiri, termasuk dalam hubungan dengan orang dewasa. Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan hak-hak anak terlindungi baik selama proses penyelidikan, penyidikan, maupun peradilan.
Baca Juga: Dinikahi Saat di Bawah Umur, CN Mengaku Dibiayai Sekolah oleh Guru Karate Hingga Lulus
"Apapun yang terjadi, melakukan hubungan seksual dengan anak-anak dengan alasan apa pun adalah kejahatan. Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memastikan bahwa anak harus mendapatkan prioritas dalam perlindungan dan pemenuhan haknya," ujar Dewaruci, ditemui Potret Kota, Kamis, (18/06/2026) lalu.
Ia menjelaskan, apabila benar terjadi pernikahan siri dengan korban yang masih di bawah umur, maka pernikahan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya dispensasi dari pengadilan agama. "Kalau itu anak-anak, harus ada izin dispensasi dari pengadilan agama. Kalau tidak ada izin dispensasi, maka pernikahan sirinya tidak sah," tegasnya.
Dewaruci meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum lebih cermat menilai dalil pernikahan siri yang disampaikan terdakwa. Menurutnya, pernikahan yang tidak sah tidak boleh dijadikan dasar untuk meringankan hukuman ataupun menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
"Jaksa dan hakim harus jeli memastikan bahwa perkawinan siri antara korban dan pelaku tidak bisa menghapus tindakan pidananya, karena perkawinan sirinya tidak sah," katanya.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Selain itu, Dewaruci juga mengungkapkan, LPA Jawa Timur mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kasus tertinggi yang mereka tangani. Dewaruci menilai lemahnya penegakan hukum sering kali menjadi faktor yang menyebabkan korban anak tidak memperoleh keadilan secara maksimal.
"Selama pelakunya orang dewasa dan penegak hukumnya juga orang dewasa yang mempermainkan aturan, maka yang menjadi korban akan selalu anak-anak," ujarnya.
Dewaruci juga menolak anggapan adanya hubungan suka sama suka antara anak dan orang dewasa. Menurutnya, secara psikologis maupun perkembangan mental, anak belum memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara mandiri dalam hubungan tersebut.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
"Tidak ada rasa suka sama suka antara anak dengan orang dewasa. Anak belum memiliki kemampuan berpikir yang sempurna untuk menentukan nasibnya sendiri," kata Edward.
Karena itu, Edward berharap seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. "Korban harus dianggap sebagai anak sendiri. Jangan sampai korban tidak mendapatkan keadilan hanya karena ada upaya mencari celah hukum yang menguntungkan pelaku," pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi