Kesaksian Penyidik Kepolisian

Sidang Jual Beli Komodo Ilegal Digelar PN Surabaya

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Proses sidang Jual beli Komodo Ilegal di PN Surabaya, Kamis, (02/07/2026).

Potretkota.com – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa tiga ekor biawak Komodo (Varanus komodoensis) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dan penyidik. Dalam persidangan, jaksa tetap mendakwa tiga terdakwa, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin.

Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-1712/M.5.43/Eku.2/06/2026, perkara bermula pada pertengahan Januari 2026 ketika Suymin Doko yang berada di Labuan Bajo menawarkan seekor Komodo hidup kepada Bisma Maheswara seharga Rp31,5 juta. Satwa tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada Verrol Putra Perdana hingga akhirnya disepakati pembelian tiga ekor Komodo.

Baca juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa mengungkap, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer rekening. Setelah menerima uang muka dari pembeli, Bisma meneruskan pembayaran kepada Suymin sebagai pemasok, sementara sebagian dana digunakan untuk biaya pengemasan dan pakan satwa sebelum dikirim ke Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, Bisma kemudian meminta Rizal Devana Jambe Mudjiono menerima pengiriman tiga ekor Komodo di Surabaya dengan imbalan Rp500 ribu per ekor. Satwa itu dikirim dari Labuan Bajo menggunakan kapal setelah dikemas di dalam pipa paralon yang dimasukkan ke kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, transaksi diduga belum sempat selesai karena petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur lebih dahulu melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan Suymin, polisi mengamankan tiga ekor Komodo hidup beserta telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan Rizal di kawasan Jalan Pesapen Kali, Surabaya, sebelum akhirnya Bisma turut ditetapkan sebagai terdakwa.

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa perkara tersebut bukan transaksi pertama. Berdasarkan hasil penyidikan, Suymin diduga telah melakukan pengiriman Komodo ke Surabaya sebanyak 12 kali sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta per ekor.

Sementara Rizal diduga telah dua kali menerima pengiriman Komodo sebelumnya dengan memperoleh upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor. Adapun Bisma disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap ekor Komodo yang berhasil dijual.

Dalam persidangan, kuasa hukum Suymin Doko, Suwanto, menyatakan keterangan saksi penangkap dan penyidik telah menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

"Hari ini keterangan dari saksi penangkap sama penyidik. Jadi tadi diterangkan bahwa peran terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga sudah dijelaskan oleh saksi. Terdakwa satu sebagai penyedia barang, tetapi dia mendapat pesanan dari Bisma," ujar Suwanto usai sidang, Kamis, (02/07/2026).

Menurut Suwanto, kliennya memperoleh pesanan terlebih dahulu sebelum mencari Komodo dari pemburu di wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah satwa tersedia, pengiriman dilakukan ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak yang memesan.

Baca juga: Nikah Siri Ganda Hadi Wijaya Guru Karate dan Murid Disebut Tidak Sah

"Barang itu dicarikan ke pemburu dengan cara membeli dari pemburu. Setelah itu dikirim ke Surabaya untuk bertemu saudara Bisma. Kemudian Bisma menyuruh saudara Rizal sebagai kurir untuk menemui Suymin. Transaksinya dilakukan dengan transfer, diawali uang muka, lalu pelunasan setelah barang siap dikirim," katanya.

Meski demikian, Suwanto menyebut hingga sidang tersebut belum terungkap secara jelas tujuan akhir pembelian tiga ekor Komodo tersebut.

"Belum. Dari saksi hari ini belum diterangkan sebenarnya Komodo ini akan dikemanakan atau digunakan untuk apa. Nanti akan dihadirkan saksi berikutnya, yaitu pembeli sekaligus penyandang dana bernama Verrol Putra Perdana," ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan masih akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk memperjelas peran kliennya dalam perkara tersebut.

"Kami masih menunggu keterangan saksi berikutnya untuk mengetahui secara utuh bagaimana sebenarnya peran Suymin dalam perkara ini, apakah hanya memenuhi pesanan atau bagaimana," tutur Suwanto.

Baca juga: Gugatan 13 Tenant JMP 2 Tumbang di PN Surabaya, Hakim Tegaskan Wanprestasi dan Kedaluwarsa

Ia menambahkan, wilayah asal kliennya di Nusa Tenggara Timur merupakan habitat alami Komodo jenis Riung yang menurutnya kerap dijumpai berkeliaran di sekitar permukiman warga. Namun, ia juga menyebut informasi mengenai dugaan tujuan akhir pembelian satwa tersebut masih menunggu pembuktian di persidangan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa biawak Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sehingga pengangkutan maupun perdagangannya wajib memiliki izin dari pihak berwenang.

"Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam mengangkut kemudian memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa Biawak Komodo tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang," demikian bunyi surat dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, termasuk Verrol Putra Perdana yang disebut dalam dakwaan sebagai pembeli sekaligus penyandang dana dalam transaksi tersebut. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru