Potretkota.com - Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya pada 12 Maret 2026 menjadi pukulan telak bagi 13 Tenant JMP 2 (Jembatan Merah Plaza Dua) atau penyewa yang menggugat PT Lamicitra Nusantara selaku pengelola.
Gugatan mereka tak hanya ditolak seluruhnya, tetapi juga dinilai gagal secara hukum karena tidak mampu dibuktikan dan telah melewati batas waktu.
Baca Juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara
Bob Khudmasa, salah satu kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara mengatakan, sejak awal perkara ini memang tidak memiliki landasan kuat. Putusan majelis hakim PN Surabaya dinilai sebagai cermin rasa keadilan.
“Putusan tanggal 12 Maret 2026 itu menurut kami sudah sangat mencerminkan rasa keadilan. Gugatan para penggugat ditolak seluruhnya karena dalil hukum dan pembuktiannya tidak dapat dibuktikan serta telah kedaluwarsa,” ujar Bob Khudmasa, Rabu, (18/03/2026).
Dalam persidangan, seluruh dalil yang diajukan para penggugat berhasil dipatahkan. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik dari pihak tergugat, yang memperkuat posisi hukum pengelola.
“Rekonvensi kami dikabulkan sebagian karena terbukti adanya wanprestasi dari pihak penggugat. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan para penyewa tidak hanya lemah, tetapi juga berbalik menjadi beban hukum bagi mereka sendiri. Fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan pihak penggugat.
Kuasa hukum lainnya, Dedy Prasetyo menegaskan, seluruh pertimbangan hakim telah terang dan berbasis fakta hukum.
“Kenapa gugatan ditolak dan rekonvensi dikabulkan, semuanya sudah tertuang dalam pertimbangan hukum. Ada unsur wanprestasi yang terbukti dilakukan pihak penggugat,” tegas Deddy.
Tak berhenti pada kekalahan gugatan, para penggugat kini juga menghadapi konsekuensi finansial serius. Pengadilan menghukum mereka untuk membayar tunggakan sewa beserta denda dengan nilai yang tidak kecil.
“Putusan juga menghukum penggugat untuk membayar tunggakan dan denda. Nilainya cukup besar, kisarannya ratusan juta rupiah,” kata kuasa hukum.
Meski putusan telah dijatuhkan, dinamika perkara belum sepenuhnya berakhir. Pihak tergugat masih menunggu langkah lanjutan dari para penggugat, termasuk kemungkinan banding.
“Kami masih menunggu apakah ada upaya banding dari pihak penggugat. Karena ini juga masih dalam suasana Ramadan dan mendekati Idul Fitri, kemungkinan langkah lanjutan akan dibahas setelah itu,” ujarnya.
Baca Juga: Giring Opini di Tengah Proses Sidang, Lia Istifhama Soroti Ketidakhadiran Penggugat
Pihak tergugat juga memberi sinyal tegas terkait pelaksanaan putusan. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum lanjutan akan ditempuh hingga tahap eksekusi.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait tuntutan lain, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian material dalam rekonvensi, sementara tuntutan immaterial tidak dikabulkan.
“Dalam rekonvensi kami memang ada tuntutan material dan immaterial. Namun, yang dikabulkan hakim hanya yang material, seperti tunggakan, denda, dan biaya lainnya,” terang Dedy.
Pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum, namun memberi pesan jelas: tanpa itikad baik, langkah hukum akan terus berlanjut.
“Prinsipnya kami tetap terbuka untuk komunikasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Jual Beli Komodo Ilegal Digelar PN Surabaya
Di sisi lain, Agung pengelola JMP 2 dari PT Lamicitra Nusantara, yakni sebagai pihak prinsipal mengklaim sejak awal telah membuka ruang penyelesaian damai. Namun upaya tersebut tidak menemukan titik temu hingga perkara berlanjut ke pengadilan.
“Kami sejak awal terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Upaya hukum ini adalah langkah terakhir karena tidak ada titik temu,” kata Agung.
Meski perkara telah diputus, ruang komunikasi disebut masih terbuka dengan catatan adanya itikad baik dari para penggugat.
“Kalau mereka datang dengan itikad baik, kami siap duduk bersama. Dari awal kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” jelasnya.
Putusan ini juga menjadi pengingat keras dalam dunia bisnis, bahwa setiap perjanjian memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Dalam bisnis itu ada konsekuensi, termasuk aspek legalitas tempat usaha. Sejak awal sebenarnya sudah kami sampaikan,” tandas Agung. (ASB)
Editor : Redaksi