Potretkota.com - Penggugat gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro atas nama Sukur Priyanto dan saudaranya Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim yang sudah diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipastikan tidak berkaitan dengan politik.
Narasi ini disampaikan karena pihak tergugat 1 Sri Wahyuni dan tergugat 2 Sukur Priyanto melalui advokat menyatakan gugatan gelar akademik yang diajukan Indah Kuntarti adalah politik.
Baca juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan
"Saya sudah baca berita, ternyata ada Musda Partai Demokrat akhir Agustus 2026, sedangkan perkara ini kemungkinan bergulir enam bulan kemudian. Jadi engga ada hubungannya dengan politik," jelas Indah Kuntarti kepada wartawan.
Menurut Indah, perkara ini menarik perhatian karena ramai adanya pelaporan gelar akademik di Bojonegoro, termasuk isu nasional.
Setelah dapat data komplit, Indah Kuntarti kemudian pertengahan Juli 2026 daftar ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang pertama 11 Agustus 2026.
Baca juga: Universitas Wijaya Putra Hadir Dalam Sidang PMH Gelar Akademik
"Agenda mediasi perkiraan September 2026. Kalau ada narasi gugatan ini politik, ya biar pembaca menilai. Karena politik dan perbuatan melawan hukum jelas berbeda," ungkap Indah Kuntarti.
Indah Kuntarti berharap, gugatan warga negara tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi, tidak dijadikan alat oleh penumpang gelap untuk mencari keuntungan pribadi.
Baca juga: LHKPN: Sri Wahyuni Rp19,3 Miliar, Sukur Priyanto Rp17,8 Miliar
"Gugatan ini murni mencari kebenaran, bukan kesalahan pribadi," pungkas Indah Kuntarti.
Selain Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, gugatan ini juga menyeret Universitas Wijaya Putra. (ASB)
Editor : Redaksi