Potretkota.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membantah adanya tekanan maupun paksaan terhadap Louis Prasetya dan Natalia, korban serta keluarga korban dalam perkara pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Yusuf dan Poerwanto, untuk menerima perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara. Melalui pesan singkat kepada Potretkota.com, Iswara mengatakan, pernyataan Natalia sebelumnya yang menyebut dirinya dan pihak keluarga korban merasa dipaksa untuk berdamai dengan kedua terdakwa adalah tidak benar.
Baca juga: Jaksa Hajita Marah dan Gebrak Meja Ketika Louis dan Natalia Tolak Uang Damai Rp50 Juta
“Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen memberikan keterangan bahwa informasi tidak benar adanya tekanan dan paksaan terhadap korban pada tahap penuntutan untuk menerima adanya biaya ganti rugi sebagai persyaratan RJ sebesar Rp50 juta,” ujar Iswara, Jumat, (13/09/2026).
Menurutnya, posisi jaksa dalam proses tersebut bukan untuk memaksa korban menerima perdamaian, melainkan memfasilitasi upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Di sini jaksa hanya menjadi fasilitator untuk kemudian membantu adanya perdamaian, mengingat paradigma dari KUHP nasional sekarang adalah mewujudkan keadilan restoratif,” lanjutnya.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan Louis: Saksi Imam Kembali Ditunda, Natalia Minta Hukuman Setimpal
Pernyataan tersebut disampaikan Kejari Tanjung Perak untuk meluruskan informasi yang sebelumnya muncul dari pihak keluarga korban terkait proses perdamaian dalam perkara pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Natalia, kakak Louis Prasetya, mengungkapkan keberatannya terhadap proses perdamaian yang ditawarkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut adanya pembicaraan mengenai pemberian uang sebesar Rp50 juta sebagai bagian dari proses perdamaian.
Natalia juga mempertanyakan alasan adanya tawaran tersebut apabila pihak terdakwa merasa tidak bersalah. Menurutnya, keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian perkara.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan, Saksi Korban Ungkap Dugaan Intimidasi ke Dirinya dan Keluarga
Perkara ini bermula dari kasus pengeroyokan terhadap Louis Prasetya. Yusuf dan Poerwanto kemudian menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Sementara, satu orang tersangka bernama Abdul Fatah alias Celeng, kini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya sempat buron.
Dengan adanya bantahan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, persoalan mengenai apakah terdapat tekanan atau paksaan dalam proses perdamaian kini menjadi dua versi keterangan yang berbeda antara pihak keluarga korban dan aparat penegak hukum. (ASB)
Editor : Redaksi