Tergiur Trading Emas Penny dan Dwi

Investasi Rp318 Juta Milik Agung Bantolo Raib, Wakil Pialang EWF Dilaporkan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Agung Bantolo, korban dugaan invesati trading bodong oleh Penny Maranti dan Yani Dwi Lestari dari PT Equityworld Futures (EWF).

Potretkota.com – Dugaan persoalan investasi trading perdagangan emas menyeret nama Penny Maranti yang disebut sebagai Wakil Pialang Berjangka PT Equityworld Futures (EWF). Seorang pria berusia 53 tahun bernama Agung Bantolo mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana investasi sebesar Rp318 juta. Selain Penny, nama Yani Dwi Lestari juga terseret dalam pusara kasus ini.

Agung mengklaim dijanjikan pengembalian dana hingga Rp1,2 miliar dalam waktu 10–15 hari. Namun, menurut Agung, janji tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya ia melaporkan persoalan itu ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa, 9 Desember 2025 silam.

Baca juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya

Agung menuturkan, perkenalannya dengan Penny dan seorang perempuan yang disebutnya bernama Yani bermula ketika keduanya datang dengan maksud membeli mobil di tempat usahanya. Setelah berbincang, transaksi pembelian mobil itu tidak berlanjut. Sebaliknya, keduanya menawarkan investasi perdagangan emas melalui PT Equityworld Futures di Surabaya.

“Awalnya mau membeli mobil di tempat saya. Ngomong punya ngomong, akhirnya mereka tidak jadi membeli mobil, tetapi menawarkan trading emas,” ujar Agung kepada Potret Kota, Jumat, (23/10/2026).

Baca juga: Investasi Skincare Bodong Catut Nama Kapolda Jatim dan Kabaharkam Polri

Menurut Agung, tawaran tersebut disertai penjelasan bahwa dana yang disetorkannya akan ditransaksikan oleh pihak yang menawarkan investasi. Ia mengaku diyakinkan bahwa modalnya berpotensi berkembang hingga mencapai Rp1,2 miliar dalam waktu sekitar 10–15 hari.

Agung menyebut setoran awal yang diserahkannya mencapai Rp200 juta. Setelah itu, ia mengaku kembali melakukan penambahan dana atau top-up sebanyak tiga kali dengan nilai keseluruhan Rp115 juta. Dengan demikian, total dana yang menurut pengakuannya telah diserahkan mencapai Rp318 juta.

Baca juga: Pegawai BRI Trenggalek Gunakan Uang Nasabah Berinvestasi Binomo

Namun, Agung mengklaim hasil yang dijanjikan tidak terwujud. Ia juga mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana sebagaimana yang diharapkannya. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum melalui laporan di Polres Mojokerto Kota.

“Yang dijanjikan mereka, uang saya kembali Rp1,2 miliar dari investasi tersebut. Tapi ternyata tidak terealisasi,” tandas Agung. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru