Potretkota.com - Kasus pembuangan limbah sembarang oleh PG Candi Baru ditanggapi oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra).
Bagian Pengawasan BPPHLHK wilayah Jabal NusraHendro Siswanto mengaku, adanya korban luka berat dan meninggal dunia, harus ditangani serius, karena itu sudah masuk pidana. “Kalau untuk pidana harus dilaporkan ke Kepolisian, tapi kalau kasus limbahnya arus ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dahulu,” katanya, pada Potretkota.com, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
Menurut Hendro, jika DLH tidak mampu, kasus ini ditangani oleh Kementerian melalui BPPHLHK yang mana sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selama ini belum ada laporan masuk terkait dengan protes limbah PG Candi Baru. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penanganan langsung,” terang Hendro, didampingi Koordinator Pengaduan BPPHLHK wilayah Jabal Nusra Henny Sutji.
Baca juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar
Seperti diketahui, Hendi Maulana, warga Desa Klurak Candi, Sidoarjo tewas setelah bermain dilahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah PG Candi Baru. Korban menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di ruang operasi RSUD Sidoarjo.
Pembuangan limbah tidak hanya dilakukan PG Candi Baru di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, juga di kawasan Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo Sidoarjo.
Baca juga: Limbah Industri Wonorejo Diadukan ke DLH Jatim
Tidak ingin ada korban lagi, demi kemanusian, Gerakan Putra Daerah (GPD) melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. (Qin)
Editor : Redaksi