Potretkota.com - Tineke Vita Agustine Riany, terdakwa kasus penggelapan oleh Ketua Mejelis Hakim Anne Rusiana hanya dijatuhi hukuman 15 hari. Meski diputus ringan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhon Redo protes.
“Saya sebagai pembela terdakwa (Tineke Vita Agustine Riany) belum puas, karena sangat jelas klien saya tidak ada kaitan dengan urusan Henky dan Alex. Tapi saya tetap menghormati putusan majelis hakim,” jelas Jhon Redo, di di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Pada sidang sebelumnya, Tineke Vita Agustine Riany oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dituntut 1 bulan penjara. “Terdakwa tak tahu menahu, semuanya ulah kakaknya,” akunya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, awalnya terdakwa Tineke Vita Agustine Riany mendatangi kantor Henky Soesanto di PT Bina Tower Sejahtera Jalan Danau Semayang Jakarta, September 2014. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersama kakaknya Oen Lexsye Nota Ota Riani alias Alex (berkas terpisah), meminjam uang Rp 4,5 miliar untuk pembelian 2000 handpone merek Apple.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Saat itu, baik terdakwa dan Alex menjanjikan keuntungan kepada korban 15 persen dari modal yang dipinjamkan. Dengan jaminan, 3 lembar sertifikat kepemilikan kios yang ada di WTC Depok, dengan harga perkios Rp 1,5 miliar. Selain itu, jaminan lain yakni bilyet giro berniai Rp 2,5 miliar, dan cek bernilai Rp 500 juta. Korban tergiur karena perputaran keuntungan dijanjikan perbulan empat kali.
Karena tertarik, pinjaman uang Rp 4,5 miliar pun ditranfer korban Henky Soesanto ke rekening Alex secara bertahap. Namun sayang, bulan Maret 2015, saat korban menanyakan keuntungan baik Tineke Vita ataupun Alex selalu menghindar.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Tidak terima dipermainkan, korban Henky Soesanto lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan. (Tio)
Editor : Redaksi