Tahun 2015 Reindy Dihukum 10 Bulan

Jaksa Darwis Rehabilitasi Residivis Sabu dan Ineks

potretkota.com

Potretkota.com - Reindy Maretha bin Djadjag Lawanto, pemilik sabu berat 0,458 gram dan 3 butir ineks (ekstasi), oleh Jaksa Darwis, SH hanya dituntut 1 tahun penjara. Tak heran, jika Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki saat itu juga memberikan putusan 10 bulan penjara, Rabu (10/10/2018) kemarin, di Ruang Sari 2 Pengadian Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai, jika terdakwa Reindy Maretha hanya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, terdakwa dalam dakwaan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Saat dikonfirmasi Potretkota.com, alasan perubahan Pasal 114 menjadi Pasal 127, Jaksa Darwis memilih tidak berkomentar. “Saya sibuk,” katanya di PN Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Perlu diketahui, dalam dakwaan Perkara No 2755/Pid.Sus/2018/PN Sby, terdakwa Reindy Maretha ditangap Polrestabes Surabaya, di Restaurant Hotel Amaris Jalan Margorejo Surabaya, Sabtu (28/7/2018) lalu.

Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi

Dalam penangkapan dan penggeledahan di Hotel Amaris lantai 9 No 903 polisi menemukan, 1 paket plastik klip berisi sabu 0,458 gram, 3 butir ineks warna pink, 1 pipet kaca berisi sisa sabu berat 0,021 gram beserta alat hisapnya. Terdakwa mengaku, membeli sabu dengan harga Rp 1,1 juta, dan ineks Rp 900 ribu, dari buronan Saiful.

Reindy Maretha sendiri tahun 2015 lalu, pernah ditangkap Polrestabes Surabaya di Basement Apartement Gunawangsa Jalan Menur Pumpungan Surabaya. Saat itu, polisi menemukan sabu berat 3,18 gram, timbangan elektrik, 0,5 butir ineks yang didapat dari Diskotik Kowloon.

Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri

Atas perbuatannya, dalam perkara No 178/Pid.Sus/2015/PN SBY, Reindy Maretha oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta dituntut 1 tahun penjara. Saat itu pula, oleh Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe terdakwa di putus dengan hukuman 9 bulan penjara. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru