Buntut Sidang 'Patas' Komplotan Pengedar

Pakar Hukum: Aswas Harus Periksa Jaksa Suparlan

potretkota.com
I Wayan Titib Sulaksana

Potretkota.com - Sidang ‘patas’ komplotan pengedar narkoba yang sudah dilakukan oeh Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya jadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Pakar Hukum yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana.

Menurutnya, sidang cepat itu berlaku untuk sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). “Ojok guyon (jangan bercanda). Kalau sidang perkara narkoba itu bukan Tipiring,” kata Wayan, di ruang kerjanya, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

BACA JUGA: Jaksa Suparlan ‘Patas’ Komplotan Bandar Narkoba

Sidang biasa dilakukan di pengadilan yakni, Dakwaan, eksepsi dan tanggapan jaksa, kalau ada penolakan berlanjut ke pokok perkara atau pembuktian, saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik, duplik dan putusan. “Proses persidangan banyak dilalui. Kalau disingkat suatu persidangan, langsung diputus, saya mempertanyakan, ada apa?,” terang Wayan.

Menurut Wayan, tidak dihadirkannya pengedar narkoba Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), komplotan terdakwa ARH (16) warga Perumda Blok 1 Penjaringansari, Surabaya yang tertangkap bersama di Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu, menimbulkan tanya.

“Jaksa Penuntut Umum sudah menyalahi tugas, harusnya dipanggil Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Jatim,” tambah Wayan.

Menurut Wayan, saksi-saksi yang dihadirkan selain polisi, harus ada saksi lain. “Yang namanya saksi harus mengetahui peristiwa tersebut, melihat, mendengar dan mengalami kejadiannya. Kalau saksi dari petugas kepolisian saja, itu namanya testimoni auditor saja,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Wayan berharap tidak ada lagi alasan sidang cepat, yang mana kasus narkoba di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). “Jangan ada lagi alasan adanya masa penahanan terbatas, sehingga takut Lepas Demi Hukum (LDH), sekalipun terdakwa masih dibawah umur tidak menggugurkan proses persidangan, karena hakim dan jaksa sudah tau tahapan-tahapannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Komplotan Pengedar Narkoba Dituntut Jaksa Suparlan 1 Tahun Penjara

Seperti diketahui, ARM bin Heri Putra Yuana ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan.

Akibat perbuatannya, terdakwa ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Suparlan Hadiyanto pun menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara.

Meski tidak disertakan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, terdakwa selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru