Potretkota.com - Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30), terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair yang menjalani sidang pencurian, oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanudin, diberi putusan 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 6 bulan, dipotong masa tahanan. Dan menetapkan keduanya berada ditahanan,” kata Hakim Jihad di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/11/2018) kemarin.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Atas putusan tersebut, hakim menilai keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian barang bermerek alias branded, dan meanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian.
Mendengar amar putusan hakim, keduanya menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo dari Kejari Surabaya, juga menyatakan menerima.
Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Damang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
BACA JUGA: 2 WNA Aljazair Curi Sandal Di Mall
Baca juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Perlu diketahui, Bouadjadja dan Sam Photchi telah melakukan pencurian di Toko H & M yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada Agustus 2018. Dalam menjalankan aksinya, Bouadjadja dan Sam Photchi lebih dulu berpura-pura memilih baju di toko H & M.
Saat perhatian penjaga lengah, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung memasukkan barang-barang branded ke tasnya diantaranya, tiga sandal kids, sweter ladies, dress kids, sweater, sepatu, dress girl. Untuk menghindari mesin pendeteksi, Bouadjadja dan Sam Photchi memasang aluminium foil di tas ranselnya. (SA)
Editor : Redaksi