Potretkota.com - Dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Nasional Ke-54 khusus TCSC (Tobacco Control Support Center) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bersama awak media menggelar diskusi terkait Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua TCSC- IAKMI Jatim, Dr Santi Martini dr M Kes menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan media massa untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok melalui tulisan sehingga KTR harus segera diberlakukan.
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Mengingat dulunya tahun 2008, KTR insiatornya dari Kota Surabaya, hingga sekarang implementasi masih kurang," jelas Santi, Minggu (11/11/2018).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Sementara, Ketua Pengda IAKMI Jatim, Dr Djazuli Chalidyanto SKM, MARS mengatakan, bahwa berdasarkan data yang sudah dimiliki, tren perokok dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, terutama perokok anak dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Dari hasil penelitian kami menunjukkan perilaku anak merokok dari lingkungan dan Iklan Rokok," katanya.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Pelaksana Bidang Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di Surabaya, Priyono Adi Nugroho berharap, Pemerintah lebih memperhatikan maslah tersebut dimana bahaya rokok bagi kesehatan terutama bagi anak. "Adanya penindakan bagi perokok anak dan pengelolaan, sehingga ada efeknya, tujuannya menyiapkan Indonesia cemerlang," tambahnya. (Tio)
Editor : Redaksi