Para Jagoan Akui Keterangan Korban

Terdakwa Jimmy's Club Bermain HP Saat Sidang

potretkota.com

Potretkota.com - Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusuma, Muhammad Rizzal, Muhammad Baslum, mengaku jika telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Handy Natanael Setiawan dan korban Jimmy Cen, di Jimmy's Club, Hotel JW Marriot Surabaya.

Menurut korban Handy saat bersaksi dipersidangan, salah satu terdakwa (Dewi) tanpa sebab tiba-tiba mengejar Jimmy. "Dia (Dewi) mau ngejar Jimmy, kemudian saya tenangkan, malah saya yang di pukul dan di cengkeram kerah baju saya." akunya dihadapan Ketua Majelis Hakim Syifa' Urosiddin, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga

Diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Handy menyebut terdakwa lain menyusul dan melakukan pengeroyokan. "Saya di tendang, di pukul dan di cekik, bahkan sampai di gigit oleh Jenifer," akunya.

Sementara, Jimmy mengatakan hal serupa. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan para terdakwa kelewatan. Apalagi ketika akan melerai pengeroyokan terhadap rekannya malah dihadang oleh salah satu keamanan Jimm’s Club. "Saya hanya melihat Handy dikeroyok. Saya berusaha melerai, tetapi satpamnya kok malah menghadang saya, saya terobos saja. Begitu saya hendak melerai, gantian saya yang dikeroyok sama mereka," katanya.

Akibat pengeroyokan ini, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Sedangan Jimmy mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri.

Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu

Saat saksi Handy dan Jimmy memberikan keterangan dihadapan hakim, Giri Bayu Kusuma mantan Ketua Himpunan Pengusha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim yang menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terlihat bermain handphone.

Mendengar keterangan saksi Handy dan Jimmy, para jagoan Jimmy's Club mengakui kebenarannya. "Iya benar," singkat masing-masing terdakwa.

BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi 'Jagoan' Jimmy's Club

Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

Seperti diketahui, korban Handy Natanael Setiawan dan korban Jimmy Cen saat itu menikmati malam di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) dini hari. Dalam Club, keduanya melihat ada keributan, dan bergegas pergi.

Saat pergi, Handy dan Jimmy bergunjing dan pergunjingan tersebut didengar oleh terdakwa Dewi Megawati. Karena tidak terima atas pergunjingan tersebut, Dewi lalu memukul Handy dibagian pipi kiri. Aksi ini terlihat security club dan berusaha melerai keributan. Bukannya selesai, teman-teman Dewi malah melakukan pengeroyokan terhadap Handy dan Jimmy. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru