Miras Maut Tambaksari Bahan Campuran Solvent

potretkota.com

Potretkota.com - Minuman keras (miras) jenis cukrik ternyata dibuat dengan bahan dasar solvent, alfood, alkohol putih, yang dibeli dari Toko Saba Kimia Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Hal tersebut disampaikan terdakwa Soedi (54) warga Bulak Setro Utara, Kecamatan Bulak, Kenjeran, Surabaya.

“Semua bahan termasuk Solvent saya beli dari Toko Saba Kimia,” kata Soedi kepada Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, Kamis (13/12/2018), diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Polres Pasuruan Akan Cek Pabrik Miras Jenis Arak “Bersubsidi“

Pemilik Toko Saba Kimia Agung membenarkan jika solvent dibeli terdakwa. Namun ia tidak mengetahui jumlah keseluruhan yang sudah terjual, apalagi peruntukan dibuat peracik miras. “Saya tidak tau karena semua berkas nota sudah dimusnahkan. Saya juga tidak tau kalau solvent digunakan untuk meracik miras, karena yang jual (mantan) karyawan,” dalihnya.

Sementara, Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Umul Jariyah saat bersaksi menjelaskan, jika solvent adalah sejenis pelarut untuk reaksi kimia dan tidak diperuntukan campuran makanan dan minuman dan mengandung unsur metanol dan etanol. “Kandungan etanol dalam solvent juga berbahaya bila dikonsumsi manusia, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, lantaran menyebabkan kebutaan, bahkan kematian,” terangnya.

Baca juga: DPRD Minta Kapolres Pasuruan Usut Miras Ilegal

Seperti diketahui, Soedi mendistribusikan miras oplosan ke Kusman dan Gatot. Karena ingin mendapat untung ratusan ribu, Kusman dan Gatot. Menjual kembali. Tak disangka, miras oplosan tersebut membawa maut.

Korban tewas yakni Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban dalam perawatan serius diantaranya Sulaiman (50), Goenadi (53) keduanya warga Pacarkeling Surabaya dan Wimpie Hartono (38) warga Jalan Belahan Surabaya.

Baca juga: Pesta Miras Saat Iduladha, 2 Warga Bronggalan Tewas

Dikepolisian pelaku penjual dan pembuat miras ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang, setelah sampai Kejari Tanjung Perak Surabaya, kedua penjual Kusman dan Gatot tidak ditahan, yang ditahan hanya peracik miras saja.

Jaksa Ririn Indrawati, SH lalu mendakwa terdaka Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru