Potretkota.com - Dalam waktu sebulan, November hingga bulan Desember 2018, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengamanan 9 bandar judi dengan omset ratusan juta rupiah.
Mereka adalah, Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan. Kemudian, M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24) serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Ketiganya warga Mojokerto.
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
"Kesembilan tersangka tersebut berhasil di amankan dari berbagai daerah meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (31/12/2018).
Kanit Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Aditha Bagus Arjunadi menambahkan, boss bandar judi selama ini tidak pernah bertemu dengan para tersangka. "Dia ini tidak pernah bertemu orangnya, tapi ada inisialnya dia posisi kali ini sementara ada di Jakarta," ujarnya.
Para tersangka tersebut mencari nasabah diberbagai wilayah di tanah air dengan dibantu sedikitnya 20 pengepul yang tersebar di NTB, Bali, NTT sama Surabaya. "Jadi mereka itu menerima dari daerah-daerah itu juga," singkatnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, komisi yang diterima tersangka dari boss bandar setiap kali putaran sebesar 0,5, sedangkan komisi itu dibagi dengan pengepul sebesar 0,1%.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Dari tangan tersangka telah berhasil diamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 76.5 juta, ponsel berbagai merk, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop berbagai merk, modem, serta alat peraga permainan. Dari berbagai perjudian yang diungkap tersebut, judi togel dan bola online merupakan jenis perjudian yang memiliki omset terbesar. (SA)
Editor : Redaksi