Potretkota.com - Susah-susah polisi menangkap kasus perjudian besar yang melibatkan anggota Partai Hanura Fathor Rachman, yang tewas saat menjalani perawatan Kepolisian, Jaksa dan Hakim diduga permulus persidangan bos Rasa Sayang Group Heri Kuncoro.
“Terdakwa Heri Kuncoro dituntut 4 bulan, Hakim (Dwi Purwadi) Vonis 2 Bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Alasan menuntut 4 bulan saja, karena sebagai penyedia sarana, Heri Kuncoro melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Seperti diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kuncoro dan kawan-kawannya saat bermain judi domino jenis Nger. Mereka adalah, (aml) Fathor Rachman alias Abah Yud, Samsuri, Kanit Lantas Polsek Blega Ipda Naris Sudartoyo, dan Imam Chosiin, Rabu, 17 Oktober 2018.
Saat penangkapan diroom Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, polisi menemukan sejumlah uang sebagai barang bukti, total Rp 54.200.000.
Baca juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil
Anehnya, beberapa orang yang tertangkap hanya Heri Kuncoro duduk dipesakitan selama 2 kali sidang. Bahkan, barang bukti (BB) menyusut menjadi Rp 3 juta. (Tio)
Editor : Redaksi