Potretkota.com - Susah-susah polisi menangkap kasus perjudian besar yang melibatkan anggota Partai Hanura Fathor Rachman, yang tewas saat menjalani perawatan Kepolisian, Jaksa dan Hakim diduga permulus persidangan bos Rasa Sayang Group Heri Kuncoro.
“Terdakwa Heri Kuncoro dituntut 4 bulan, Hakim (Dwi Purwadi) Vonis 2 Bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: RSUD Eka Candrarini Buka Suara Soal Ribuan Limbah Medis Dibuang Ngawur di Exit Tol Tambaksumur
Alasan menuntut 4 bulan saja, karena sebagai penyedia sarana, Heri Kuncoro melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
Seperti diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kuncoro dan kawan-kawannya saat bermain judi domino jenis Nger. Mereka adalah, (aml) Fathor Rachman alias Abah Yud, Samsuri, Kanit Lantas Polsek Blega Ipda Naris Sudartoyo, dan Imam Chosiin, Rabu, 17 Oktober 2018.
Saat penangkapan diroom Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, polisi menemukan sejumlah uang sebagai barang bukti, total Rp 54.200.000.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Anehnya, beberapa orang yang tertangkap hanya Heri Kuncoro duduk dipesakitan selama 2 kali sidang. Bahkan, barang bukti (BB) menyusut menjadi Rp 3 juta. (Tio)
Editor : Redaksi