Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Sidang Perdana

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menggelar sidang perdana mantan Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, BcKU, SH, MM, MPM di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Kamis (28/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir membacakan dakwaan atas kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

JPU KPK Abdul Basir menyatakan bahwa terdakwa Rendra Kresna selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni, Bupati Malang periode 2010-2015 dan dan 2016-2021 bersama-sama dengan terdakwa Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dalam perkara ini melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan kejahatan, menerima hadiah yaitu menerima uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sebesar Rp 7. 502.300.000.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap, Abdul Basir. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru