Klebun Bangkalan Ngineks di Room D'Pasar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Abdul Rahem, Kepala Desa (Klebun) Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan harus berurusan dengan polisi. Pria 60 tahun ini tertangkap polisi di room salah satu karaoke dewasa D'Pasar Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, karena kedapatan membawa 2 butir ekstasi sebutan ineks logo instagram, Sabtu (16/3/2019) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Didik Ariawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka Abdul Rahem saat ditangkap bersama teman wanitanya, Yolanda Oktavilia (25 ) warga Simo Pomahan Baru Barat Surabaya, Wulandari (26 ) warga Dupak Bangunsari Surabaya, dan Mitha Kusuma (21) warga Bulak Banteng Lor Surabaya.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Karena teman wanita (pemandu lagu) tidak terbukti memakai narkoba jenis ineks, kami periksa sebagai saksi,” kata Iptu Didik Ariawan, kepada Potrekota.com, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Terdakwa Suhar Eks Polsek Kenjeran Diputus 3 Tahun 6 Bulan

Kepada polisi, tersangka Abdul Rahem mendapat ineks dari Arman (DPO) dengan harga per butir Rp 400 ribu. “Satu ineks sudah dikonsumsi, dua ineks lain saat dilakukan penggeledahan sempat di buang di bawa sofa room karaoke,” tambah Didik Ariawan.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Akibat perbuatannya, Abdul Rahem bin Muhammad Saleh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tio)

Berita Terbaru