Potretkota.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Zhang Liang, Zhou Yi, Huang Shengnan, Chen Qiwen, Guan Guixiang, Gao Xianzhong dan Guan Guiqiang, duduk dipesakitan Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Ke-7 WNA ini disidang karena menjadi operator judi online game jenis lotre 'besar kecil'.
Kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, terdakwa Zhang Liang berdalih menjalankan bisnis judi online karena tidak mengetahui, jika berjudi dilarang di Indonesia. "Saya tidak tau kalau perjudian secara online di Indonesia itu dilarang," dalihnya, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Putaran Uang Sindikat Judi Online Berjaring Capai Rp1,4 Triliun
Menurut Zhang Liang, pelanggan judi online bukan orang Indonesia, melainkan warga Cina. "Untuk para user tidak ada orang Indonesia, semua orang Cina, dan (berjudi) juga menggunakan uang Cina,"dalihnya melalui penerjemah bahasa Indonesia, dan mengaku datang ke Indonesia mengunakan visa kunjungan, rencana tinggal di Indonesia hanya 21 hari saja.
Perlu diketahui, Zhang Liang berangkat ke Indonesia menggunakan jalur penerbangan pesawat dari Bandar Udara International Bao Shenzhen Provinsi Guangdong Ciina menuju Bandar Udara International Juanda Surabaya, Rabu (14/10/2018) lalu.
Baca Juga: Dukung Menko PMK Soal Bantuan Korban Judi, Abdul Malik: Harus Tepat Sasaran
Di Surabaya, Zhang Liang mengajak terdakwa lain, untuk membuka judi online, dikawasan Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A10 Wiyung Surabaya. Alasan membuka judi online di Surabaya, karena Zhang Liang tidak memiliki ijin resmi (perjudian) dari pemerintah Cina. Website akun admin judi online ‘besar kecil’ yang digunakan terdakwa Zhang Liang adalah https://perfectlottery.com, yakni jenis permainan lotre dengan website aaa.pcddvip.net.
Setelah memiliki server, para tersangka manjalankan aksinya dengan cara bagi tugas merayu pelanggan untuk berjudi (orsang), melalui aplikasi WeChat. Ada juga yang mencari para penjudi melalui game online jenis PUB-G.
Baca Juga: Judi Merpati di Kawasan Tambaksari Belum Jera
Hasil judi, dibayarkan Zhang Liang kepada tersangka 4000 Yuan atau sekitar Rp 8 juta, setiap bulannya. Karena Chen Qiwen dan Huang Shengnan masih baru ikut jadi operator judi, keduanya dibayar 2000 Yuan atau sekitar Rp 4 juta perbulan.
Akibat perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara, melalui JPU Nur Rachman, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi