Perkara Pengeroyokan di Jimmy's Club

Giri Bayu Kusuma Dkk Hanya Dihukum Percobaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Timur periode 2014-2017, Giri Bayu Kusuma oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin SH, MH diputus hukuman 3 Bulan penjara dengan masa percobaan 6 Bulan.

Putusan hakim juga diberikan kepada kawan-kawannya yang telah melakukan pengeroyokan di tempat hiburan malam Jimmy's Club Surabaya. Diantaranya, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Baca Juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda

“Dengan ini majelis hakim memutuskan, menghukum masing masing terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Sifa'urosiddin, di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Alasan hakim menghukum ringan pelaku kejahatan, karena para terdakwa tidak terbukti melakukan penggeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Terdakwa hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pengecualian yang tidak perlu dijalani vonis hukuman berdasarkan Pasal 14 KUHP.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 bulan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir, kami akan melaporkan pada pimpinan,” singkatnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan

Sementara, Mimi Lie (54) ibu kandung korban langsung menuai protes. “Sudah jelas (korban) anak dan menantuku dikeroyok (Pasal 170 KUHP), kok malah hukum yang diterapkan Pasal 351 KUHP. Korban sudah dipukuli sampai babak belur,” keluhnya.

BERITA TERKAIT: Tamu Hotel JW Marriott Dikeroyok di Jimmy's Club

Seperti diketahui, korban Handy Natanael Setiawan dan korban Jimmy Cen saat itu menikmati malam di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) dini hari. Dalam Club, keduanya melihat ada keributan, dan bergegas pergi.

Baca Juga: Dua Warga Berulah di Pasar Indrakila Surabaya

Saat pergi, Handy dan Jimmy bergunjing dan pergunjingan tersebut didengar oleh terdakwa Dewi Megawati. Karena tidak terima atas pergunjingan tersebut, Dewi lalu memukul Handy dibagian pipi kiri. Aksi ini terlihat security club dan berusaha melerai keributan. Bukannya selesai, teman-teman Dewi malah melakukan pengeroyokan terhadap Handy dan Jimmy.

Akibat pengeroyokan ini, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Sedangan Jimmy mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru