Debora Dyah Oktaviani Gagal Nikah Karena Narkoba

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Debora Dyah Oktaviani (25) warga Karangmenjangan VIII Surabaya dan Ferryansyah (32) warga Jalan Kalidami 1 Surabaya, sepasang kekasih yang hendak menikah harus duduk dipesakitan karena narkoba.

Dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, akhirnya menuntutnya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

"Kalian dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Belum sempat dijawab, Hakim pun menimali pertanyaan lain. "Kalian pasangan suami-istri apa kekasih," tanya hakim, dan dijawab terdakwa. "Kami tunangan pak hakim," jawab terdakwa Ferryansyah.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Mengetahui hal tersebut, hakim pun berseloroh mengundang tawa. "Wah.. gak jadi kawin kalian," kata hakim Sifa, sembari ketuk palu menutup persidangan.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Diketahui dalam dakwaan, Debora Dyah Oktaviani ditangkap polisi dengan barang bukti sabu berat 2,589 gram, dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 0,001 gram. Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah titipan kekasihnya Ferryansyah, Senin (26/11/2018) lalu. Rencana sabu dijual Ferryansyah kepada orang lain. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru