Potretkota.com - Hakim Dwi Purwadi menyebut, sidang terdakwa narkoba Diki Amal Sholeh Bin Hamzah yang diganjar hukuman 1 tahun penjara, bukanlah sidang istimewa, melainkan sidang cepat yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ini bukan sidang istimewa, tapi sidang cepat. Kalau sidang cepat tidak ada hakim anggota,” kata Dwi Purwadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/4/2019), sembari menunjukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Menurut Dwi Purwadi, alasan sidang cepat karena perkara yang menjerat Diki Amal Sholeh pembuktian mudah dan sifatnya sederhana. “Kalau sidang cepat, namanya bukan dakwaan, tapi catatan penuntut umum,” tambahnya.
Meski demikian, Dwi Purwadi mengaku, terdakwa Diki Amal Sholeh kewenangan pihak kejaksaan. “Kami hanya menerima, untuk perkara biasa, pekara singkat, semua itu kewenangan dari Kejaksaan,” akunya.
Diakui Dwi Purwadi, saat proses sidang cepat, Nomer Perkara juga tidak akan ditampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadian. “Kalau sudah putusan, nomer perkara baru dikeluarkan di SIPP,” dalihnya.
BERITA TERKAIT: Sidang 'Patas' Narkoba Tanpa Hakim Anggota
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Benar yang dikatakan Dwi Purwadi, namun sayang data SIPP yang ditampilkan hanya sekedarnya. Terdakwa Diki Amal Sholeh tercatat dalam perkara No 7/Pid.S/2019/PN Sby. Pemuda 21 tahun ini ditangkap bersama Mohammad Abas Imawan Bin Iskak (berkas dipisah), Senin tanggal 21 Januari 2019, di Dusun Bogen, RT 01/RW 01, Sukodono, Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1a) KUHP Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena alasan barang bukti cuma 0,28 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Hakim Dwi Purwadi, memberikan hukuman hanya 1 tahun penjara.
Mengenali Pasal Hukum Acara Pidana
Baca Juga: Truk Parkir di Pintu Masuk Tol Pasuruan Dikeluhkan
Dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana banyak memuar pasal-pasal sidang cepat, yang pokok intinya dijelaskan dalam beberapa pasal, penuntut umum tetap menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan.
Dalam Pasal 203 disebutkan, acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Pasal 205 disebutkan, menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 7500. (Tio)
Editor : Redaksi