Potretkota.com - Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Felix Ridwan Mas Noor, warga Wonorejo Permai Timur Surabaya harus melaporkan istrinya Nani (35) karena berduaan dengan Muis Leo (48) dirumahnya Perumahan Purimas Jalan Taman Pecatu Surabaya.
Laporan Polisi No STTLP/B/377/IV/RES/1.24/2019/JATIM/RESTABES SBY, ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Porlestabes Surabaya, tentang tindakan pindana Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi
Felix melalui kuasa hukumnya Firman mengaku, dugaan tindak asusila yang dilakukan Nani dengan Muis Leo disaksikan oleh security perumahaan dan anggota Polsek Rungkut.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
"Semua barang bukti seperti sprei, celana dalam Biksu (Muis Leo) sudah diserahkan kepada pihak Polrestabes Surabaya," kata Firman kepada Potretkota.com, Minggu (14/4/2019).
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi Potretkota.com mengaku masih melakukan lidik dan sidik. "Sedang proses lidik dan sidik," akunya. (Tio)
Editor : Redaksi