Potretkota.com - Leny Ayu Purwati (24) warga Desa Bareng Kecamatan Benjeng Gresik dan Syaiful Hadi (36) tahun Warga Jalan Putat Jaya C Timur Gang 3 Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap karena menyiman sabu-sabu dicalana dalam 26,05 gram.
“Keduanya ditangkap di kawasan Kedurus Surabaya. Saat digeledah awalnya petugas tidak menemukan apa-apa. Namun saat dibawa ke kantor dan tersangka perempuan digeledah oleh Polwan, ternyata ditemukan 26,05 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik celana dalamnya,” kata Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Widjanarko, Sabtu (11/5/2019).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Sementara, Leny Ayu Purwati mengaku baru 2 kali membeli sabu dari temannya seharga Rp 3 juta. “Rencananya sabu ini akan dipakai sendiri dan sebagian dijual ke teman-teman,” akunya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 KUHP Junto Pasal 112 KUHP, UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara. (Jar)
Editor : Redaksi