Warga Buduran Unggah FB People Power Ditangkap

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Karena dianggap menyebarkan seruan People Power ke Jakarta tanggal 22 Mei 2019, M. Ridwan Ely (40) warga Perum Surya Asri Buduran Sidoarjo diamankan anggota Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, Ridwan Ely diamankan berawal tim patroli siber kepolisian menemukan postingan facebook yang mengadakan ajakan untuk gerakan people power. “Kami mengamankan inisial R dengan dugaan penghasutan dan menimbulkan rasa kebencian. Saat ini pelaku kita amankan dan masih dilakukan pendalaman,” katanya, Selasa (22/5/2019).

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Karena itu, Ridwan Ely kemudian meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. “Intinya dari apa yang saya sampaikan ini terus terang saya mohon maaf kepada pihak kepolisian terutama grup yang ada di facebook dan whatsaap, sama sekali tidak ada maksud apapun. Sebenarnya saya ingin memberikan semangat pada pasangan 02,” paparnya.

Baca Juga: Bos Turbo Net Diputus 1 Tahun Gara-gara Bertanya

Saat ini, Ridwan Ely masih dalam pemeriksaan dengan status saksi. Jika terbukti bersalah warga Sidoarjo ini akan dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto Pasal 163 bis KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru