Potretkota.com - Polres Blitar sudah memanggil ahli bahasa dalam perkara Rijanto Bupati Blitar terpilih karena diduga menyampaikan berita bohong yang dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, 29 Oktober 2024 lalu.
Ketua KONI Kabupaten Blitar, Toni Andreas melalui kuasa hukumnya Moch Kholis, SH menyampaikan, pendapat ahli bahasa ditanya seputar unggahan video Bupati Blitar Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar
"Menurut ahli bahasa, pernyataan Rijanto secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022," kata Kholis.
"Bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Dengan demikian, pernyataan Rijanto tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks)," tambahnya.
Baca Juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi
Dalam pemeriksaan ini, Kholis menyebut perkara terang benderang. "Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucapnya.
"Sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut. Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Meski sudah terang benderang, Kholis khawati penyidik dari Polres Blitar tak berani melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena Rijanto sudah resmi dilantik menjadi Bupati Blitar periode 2025-2030.
"Perlu kami tegaskan salah satu asas hukum menyatakan equality before the law yaitu semua orang sama di mata hokum, yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian," pungkasnya. (Tono)
Editor : Redaksi