Potretkota.com - Salah satu Rumah di Jalan Donorejo II disinyalir sering digunakan untuk perjudian sehingga Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya melakukan pengerebekan. Hasilnya, mendapatkan 5 orang bermain judi domino kyu-kyu.
Ke 5 pelaku perjudian yakni Arifin (43), Taufik (51), Suryono (53 ), Sutrisno (41) semuanya warga Donorejo Surabaya, dan Tohir (48 ) warga Tambak Mayor Surabaya.
Baca Juga: Putaran Uang Sindikat Judi Online Berjaring Capai Rp1,4 Triliun
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk perjudian sehingga polisi melakukan pengerebekan dan didapatkan 5 orang pelaku berserta barang bukti.
Baca Juga: Dukung Menko PMK Soal Bantuan Korban Judi, Abdul Malik: Harus Tepat Sasaran
"Saat dilakukan lidik, petugas mendapati kelima pemain sedang memainkan judi kyu-Kyu. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Masdawati, penangkapan dilakukan hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Judi Merpati di Kawasan Tambaksari Belum Jera
Adapun barang bukti ang diamankan, berupa 4 set kartu domino dan uang sebesar Rp 476.000. Para pelaku judi, akan dijerat Pasal 303 KUHPidana jo UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tio)
Editor : Redaksi