Korupsi Jasmas 2016 Sugito Hanura Ditahan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sugito, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara Jasmas 2016 oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Anggota Partai Hanura ini dinilai bersalah karena ikut bersama-sama melakukan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 miliar. “Pengembangan penyidikan atas tersangka sudah berjalan setelah Agus Setiawan Tjong, ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini kasusnya dalam tahap penuntutan. Selanjutnya setelah dilakukan penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka,” kata Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Kisah Cinta Istri Siri Kusnadi Terbongkar Lagi, Fujika Biayai Selingkuhan Pakai Dana Hibah 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito dikirim Kejaksaan ke Rutan Klas 1 Medaeng. “Sugito oleh tim penyidik akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tambah Rachmat Supriady.

Baca Juga: Polisi Periksa Armuji Wawali Surabaya dan Musyafak DPRD Jatim

Apakah akan ada tersangka lain? Rachmat Supriady tidak menampiknya. “Masih dalam pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi Jasmas 2016 ini telah menetapkan seorang tersangka, yakni Agus Setiawan Tjong, dan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Admin Hibah Pokir Kusnadi Digaji Fujika Tiap Bulan Rp11,5 Juta

Dalam surat dakwaan, terungkap nama 6 anggota DPRD Surabaya yang disebut-sebut turut melakukan tindak pidana korupsi, mereka adalah Sugito, Binti Rochmah, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy. (Hyu)

Berita Terbaru