Potretkota.com - Bea Cukai Bitung melaksanakan Apel Pencanangan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini sebagai bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai No INS-01/BC.04/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Upaya DJBC dalam rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal.
Apel tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor Bea Cukai Bitung dan diikuti oleh seluruh pegawai. Adapun yang bertindak sebagai pejabat pengambil apel adalah Agung Riandar Kurnianto.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak
“Operasi sebagai salah salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal, melindungi pengusaha BKC HT yang sudah memenuhi ketentuan dan juga meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT,” kata Agung, Selasa (25/6/2019) kemarin.
.
Menurut Agung, penurunan tingkat peredaran rokok ilegal diharapkan dapat turun hingga 3 % untuk tahun 2019. “Keberhasilan operasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan saja tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pegawai, kita dapat melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan / atau publikasi oleh karena itu saya berharap agar seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi terbaik agar tujuan dari operasi ini dapat tercapai untuk Bea Cukai Makin Baik, Kementerian Keuangan yang Terpercaya dan Indonesia yang Maju dan Bermartabat,” ungkapnya.
.
Apel ditutup dengan mengecek persiapan personil dan perlengkapan operasi tersebut dan membunyikan sirine mobil patroli sebagai tanda operasi gempur rokok ilegal dimulai dan kemudian diakhiri dengan foto bersama. (Hyu)
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
Editor : Redaksi