Potretkota.com - Buron kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dua tahun lalu, MH warga Sidodadi yang hendak melakukan lamaran ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasubdit Resmob Satreskrim Polretabes Surabaya, I Ketut Redana menjelaskan, bahwa MH merupakan DPO yang kabur ke Jakarta. “Ada tiga pencuri motor, salah satunya MH, dua lainnya sudah berada di LP Medaeng," jelasnya, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Ketut menambahkan, dari pengakuan MH sudah tiga kali melakukan pencurian motor yang ada dikos-kosan wilayah Surabaya, dan untuk motor hasil curian di jual di Madura. "Untuk penjualan motor curian pelaku mendapatkan upah Rp 600 ribu," tambahnya.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kunci T berserta 2 slot baja. Akibat MH di jebloskan penjara Malporestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi