KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan di Lapas Madiun

avatar potretkota.com

Potretkta.com - Berbeda dengan sidang pemeriksaan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, atas kasus tender jalan di Kabupaten Kediri.

Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, dengan Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan (770207) dan Peningkatan Jalan (771207) oleh Dinas PU & Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: MAKI Serahkan Data Dugaan Monopoli CPO ke KPPU

Sedangkan perkara No 20/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (992207) oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri, diketuai oleh M. Afif Hasbullah. Kedua sidang didampingi Majelis Komisi Kodrat Wibowo.

Persidangan kali ini mengambil tempat di Lapas Kelas I Madiun dengan pertimbangan keterbatasan waktu pemeriksaan yang akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi serta adanya salah satu direktur yang perlu dihadirkan dalam persidangan sementara yang bersangkutan saat ini telah berstatus terpidana pada kasus lainnya.

Baca Juga: KPPU Optimalkan Fungsi Advokasi dan Pengawasan

Keterangan yang dielaborasi dalam persidangan kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.

Adapun saksi yang diperiksa yakni SS sebagai Direktur PT Triple S Indo Sedulur, TP sebagai Direktur PT Kediri Putra, FAS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Indah, dan NIS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Aspalmix. (Tio)

Baca Juga: Kantor KPPU di Surabaya Berganti Nama

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru