Potretkota.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kedatangan MAKI ke Kantor KPPU adalah untuk melengkapi data dugaan monopoli ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh 9 perusahaan.
Penyerahan data tambahan ini sendiri, diungkapkan Bonyamin, ada kaitannya dengan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini menjadi polemik atas kelangkaan minyak goreng di Indonesia. MAKI menduga ada ekspor besar-besaran ke luar negeri yang dilakukan oleh kesembilan perusahaan tersebut. Dari 9 perusahaan yang dilaporkan, 2 diantaranya sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Dua Pemuda Dibegal Satu Terluka Sabetan di Pipi
“Menindaklanjuti laporan saya pada 1 April terkait dugaan monopoli atau dugaan kartel terkait perdagangan minyak goreng yang menjadi langka dan mahal. Nah ini juga ada kaitkannya dengan ekspor CPO, saya melengkapi dengan perusahaan-perusahaan yang mengekspor besar-besaran ke luar negri,” kata Boyamin, Jumat, (20/05/2022).
Selain melengkapi data dugaan monopoli ekspor minyak goreng, Boyamin juga membawa data yang berkenaan dengan pajak perusahaan pengekspor minyak goreng. Untuk monopoli sendiri, menurutnya, ada 4 perusahaan sedangkan 2 perusahaan terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kesembilan perusahaan itu diantaranya PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP.
Baca Juga: Petani Sawit Minta Cabut Larangan Ekspor CPO
“Bahkan kemudian dari laporan saya ke Jaksa Agung juga ada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tapi tetap melakukan ekspor sehingga dikenakan pasal korupsi,” ungkapnya.
Sembilan perusahaan itu, kata Boyamin, diduga melakukan persekongkolan untuk mengatur harga minyak goreng di pasar. Kondisi ini, membuat harga minyak goreng di pasar meroket pada beberapa waktu lalu. Kedatangan kedua saat ini, Boyamin turut melampirkan data volume ekspor CPO, pajak, serta nilai Devisa selama 2021.
Baca Juga: Pria Ngamuk Bawa Sajam Tewas Tersungkur
Sebelumnya, MAKI melaporkan 9 perusahaan pengekspor CPO atau minyak goreng dan 1 perusahaan asing pembeli CPO ke KPPU. “Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin, lewat keterangan tertulis, Jumat, (01/04/2022).
MAKI telah melayangkan laporan melalui surat elektronik. Selanjutnya, MAKI akan membuat laporan tertulis dan melengkapi bukti untuk diserahkan secara langsung ke KPPU. (Robby)
Editor : Redaksi