Potretkota.com - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan pelaku penipuan yang memanipulasi keuntungan lewat casback penjualan di aplikasi online. Pelaku yakni Sihabudin bin Sujak (23) dibantu rekannya, CDP, ZNH, dan AR.
Wakil Direktur Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para pelaku menjalankan kegiatan jahatnya sejak tahun 2017. "Kurang lebih selama 3 tahun mereka lakukan penipuan," katanya, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Modus dilakukan para pelaku terbilang sederhana. Sihabudin sebagai aktor utama membuat akun penjualan bernama 'Mr Crab' dari sebuah aplikasi jual-beli online. Melalui akun tersebut, pelaku memanfaatkan berjualan voucher belanja toko swalayan, namun pejualan ini hanya modus pelaku.
Hal terlicik yang dilakukan Sihabudin adalah, merekayasa pembelian voucher belanja tersebut dengan bantuan ketiga rekannya. Lalu darimana keuntungan yag didapat para pelaku yang berkomplot?
Arman menyebut, para pelaku meraub untung dari fasilitas cashback yang diberikan oleh pihak aplikator jual-beli online. Cashback ini diberikan setelah akun pelaku melakukan transaksi pembelian suatu produk, dalam akun aplikasi jual-beli online.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
"Ketika pelaku melakukan pembelian voucher dengan nominal Rp 1 juta yang dijual seharga Rp 1.010.000 di akun Mr Crab milik tersangka Sihabudi, memperoleh cashback pada saldo akun milik pembeli sebesar 10�ri total pembelian," tambah Arman.
Setelah siasat licik semacam itu berhasil, Sihabudi si pemilik akun penjualan, lantas mengembalikan uang yang semula digunakan ketiga rekannya untuk memanipulasi pembelian. "Tersangka ES mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher Rp 10.000," beber Arman.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Perbuatan manipulatif selama tiga tahun itu, dijelaskan Arman ternyata dilakukan menggunakan 1.700 akun. Dari ribuan akun tersebut, polisi mencatat ada sedikitnya 17.000 transaksi manipulatif yang dimanfaatkan para pelaku meraup keuntungan pribadi. "Terkait jumlah total uang dari tindakan manipulatif itu, kami masih penyelidikan," pungkasnya.
Akibat perbuatan, Sihabudin cs dijerat Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Tio)
Editor : Redaksi