Potretkota.com - Perampok minimarket, Imam Ghozali (28) asal Pamekasan dan Roni Wijaya (28) warga Kedung Mangu Surabaya, akhirnya ditangkap Unit Jatanras dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda. "Imam ditangkap dijalan Krembangan dan Roni ditangkap dikediamannya, Kedung Mangu,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan
Setelah tertangkap, kedua spesialis perampokan di sejumlah minimarket akhirnya dihadiahi timah panas. "Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas ketika hendak ditangkap. Kita tembak kakinya," terang Sandi.
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga
Untuk diketahui, dalam melakukan aksinya kedua peaku menggasak empat minimarket di Surabaya, yakni, Alfamart di Jalan Sidoyoso, Alfamidi Jalan Kenjeran, Alfamart Jalan Kyai Tambak Deres, dan Indomaret Jalan Arjuno.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor yang digunakan tersangka sebagai sarana, 2 buah jaket, tas ransel, kaos, sepasang sepatu, sandal, sebilah senjata tajam kecil, sebuah pisau penghabisan, helm, dan 2 bungkus rokok surya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 3 Lokasi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SA)
Editor : Redaksi