Anis Roga dkk Terlihat Gembira Dihukum 4,5 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap peras pengusaha properti, Anis Roga dkk, oleh oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, diganjar hukuman 4 bulan 15 hari. Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 7 bulan penjara.

"Jadi kami Majelis Hakim memutuskan hukuman 4 bulan dan 15 hari penjara," kata Hakim Dwi dihadapan para terdakwa, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: KRASSI 2025 Diikuti 1.126 Atlet Renang dari 18 Provinsi

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 333 KUHP, yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun’.

Mendengar putusan hakim, para terdakwa termasuk Anis Roga terlihat gembira dan menyatakan menerima. "Kami terima pak hakim," singkat salah satu terdakwa, diamini JPU Suparan.

Diketahui dalam dakwaan, Stanislous Koska Rani alias Anis Roga (45) asal Flores, Donatos Kato (56) asal Flores, Maurice Yusak Katipana (28) asal Kupang, Marthinus Penu (37) asal Kupang, Melkisedek Luys Djawa (37) asal Sumba, dan tiga tersangka dalam berkas terpisah diantaranya Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, dilaporkan setelah memeras korban, Jimmy Wijaya bos PT Berkat Jaya Land.

Peristiwa ini berlangsung hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 01.00 Wib di Kantor PT Berkat Jaya Land Jl. Darmo Hill Surabaya.

Anis Roga mengaku, mendapat kuasa dari Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City Menganti Gresik sebesar Rp. 1.324.440.000. Alasan uang diminta lagi, karena sampai saat ini rumah belum terealisasi, padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.

Baca Juga: Ribuan Pesilat Ramaikan Bela Negara Cup 2025

Saat itu Jimmy menyatakan belum ada uang untuk mengembalikan uang, namun para terdakwa memaksa dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan menggebrak meja serta mendorong-dorong korban Jimmy agar mau mengembalikan uang saat itu juga.

Selain itu terdakwa Anis Roga juga mencekik leher korban dan para terdakwa mengancam kepada korban apabila tidak mau mengembalikan uang tersebut maka korban tidak boleh pulang dan para terdakwa tetap akan menduduki kantor tersebut.

Karena merasa takut dan tertekan, Jimmy berjanji akan mengembalikan uang dan meminta waktu. Setelah itu korban diminta untuk membut Surat Pernyataan yang intinya akan mengembalikan uang pembelian rumah sebesar Rp 1 miliar sampai dengan tanggal 26 Mei 2019.

Baca Juga: KONI Laporkan Rijanto Bupati Blitar Terpilih ke Polisi

Lalu terdakwa Anis Roga juga meminta uang sebesar Rp 20 juta, saat itu juga yang katanya untuk uang tunggu. Jimmy meminta asistennya Agus Mulyadi, untuk memberikan uang tersebut kepada terdakwa Donatos Kato.

Setelah menyerahkan uang, korban dan pendampingnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 Wib hari Sabtu tanggal 13 April 2019. Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pada rilis dikepolisian sebelumnya, para terdakwa dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 368 KUHP Pemerasan Disertai Pengancaman. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru