iPhone XS Max Dijual Rp 12 Juta

Nurhayati dan Mictafchul Arif Beli Handphone Curian

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Karena beli handpone merek iPhone curian, Nurhayati dan Mictafchul Arif harus duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP tentang Penadah hasil curian.

Dalam persidangan, saksi dari Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Danny Indra Hidayat mengaku, penangkapan Nurhayati dan Mictafchul Arif atas laporan korban Mohammad Fadilah Budi Pradika, yang kehilangan iPhone XS Max warna Rose Gold.

Baca Juga: Spesialis Pencuri SD Negeri Aceh Utara Ditangkap

“Kami bekerjasama dengan pihak toko di WTC, apabila ada yang menjual handphone tersebut untuk menghubungi polisi,” kata saksi Danny Indra Hidayat, diruang Garuda PN Surabaya.

Yang dikatakan saksi benar adanya. Tidak lama iPhone XS Max warna Rose Gold dijual ke salah satu toko di WTC. "Kami mendapatkan informasi ada perempuan dan laki-laki yang hendak menjual handphone sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Lalu Nurhayati dan Miftachul ditangkap," jelasnya saksi Danny kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Pernyataan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa, Nurhayati dan Mictafchul Arif. Menurut Nurhayati, iPhone XS Max warna Rose Gold bukan hasil curian, namun membeli dari postingan di group FB seharga Rp 8 juta. “Saya kaget yang mulia,” cetus perempuan paruh baya ini.

Baca Juga: Kendaraan Hasil Kejahatan di Ekspor ke Timor Leste

Setelah iPhone XS Max warna Rose Gold terbeli, handphone diberikan anaknya Nurhayati. Karena tidak mau, handphone dijual lagi seharga Rp 12 juta. “Saat ditawarkan kepada anaknya emak (Nurhayati) tidak mau, lalu saya dan emak pergi ke WTC untuk menjual HP seharga Rp 12 juta,” tambah Arif.

Sementara, Hakim Dede menjelaskan, melihat kronologi dakwaan dan keterangan saksi memang kedua terdakwa tidak mencuri, tapi ikut serta sebagai penadah. “Dimana anda pasti tau kalau barang yang tidak sesuai pasaran (harga miring) perlu diwaspadai. Kemudia kalian sepakat untuk menjual kembali handphone tersebut guna mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula, korban Fadilah Budi Pradika pegawai toko Handphone Bos Gejet Setor berencana menjual iPhone XS Max warna Rose Gold, dengan harga pasaran Rp 22 juta. Korban kemudian ditelepon oleh orang yang mengaku bernama Aldhi Bz Nugraha (buron) untuk membelinya.

Baca Juga: Komplotan Maling Lampu Impor Diadili

Keduanya pun sepakat bertemu di SPBU Jalan Arjuno Surabaya. Korban saat itu, diajak buron Aldhi Bz Nugraha, ke Jalan Kalibutuh Surabaya, sebelah minimarket, untuk melihat bentuk iPhone XS Max warna Rose Gold. Buron Aldhi Bz Nugraha saat itu memastikan, jika akan membeli iPhone tersebut.

Setelah iPhone dan dosbook berpindah tangan, pelaku kemudian meminta agar korban mengikuti motor dari belakang, menuju rumahnya, Jalan Kaibutuh Surabaya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan masuk ke gang-gang sempit dan menghilang.  iPhone kemudian dibeli oleh kedua terdakwa Nurhayati dan Mictafchul Arif dengan harga Rp 8 juta. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru