Potretkota.com - Joko Susilo Bin Sawio, Fuat Mawardi Bin Munir, Agus Japar Sodik Bin Marhusin, Yadjid Wachrudi Bin (Alm) Abdulah, Achmad Rizal Zakaria Bin Ismail, Yonas Bin Joko, Subroto Bin Muasim, Hendra Wijaya Bin Widayat, Budi Sudarmono Bin (Alm) Basir, Jamsini Bin (Alm) Jais, Asmuri Bin (Alm) Oyek, Candi Abdullah Bin Rasiyan, Edy Sunarso Bin Yososutarmo, para terdakwa semuanya merupakan penjudi sabung ayam.
Mereka diundang terdakwa Salman Bin Kadirin berjudi ayam di halaman rumah saksi Barenggono alias Bowo yang beralamat di Jalan Tenggumung Baru No 229 Surabaya, Minggu (19/5/2019) lalu.
Baca Juga: Putaran Uang Sindikat Judi Online Berjaring Capai Rp1,4 Triliun
Dianggap bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Baca Juga: Dukung Menko PMK Soal Bantuan Korban Judi, Abdul Malik: Harus Tepat Sasaran
Karena tuntutan hanya 5 bulan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, memberikan putusan terhadap terdakwa masing-masing 4 bulan penjara. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa langsung menerimanya. "Ya saya menerima," celetuk salah satu terdakwa, saat berada di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Judi Merpati di Kawasan Tambaksari Belum Jera
Untuk diketahui, semua terdakwa sebelumnya saat berjudi ayam ditangkap Bianto dan Amirudin anggota Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti 3 ekor ayam jago dan uang total Rp 28 juta. (Tio)
Editor : Redaksi