Potretkota.com - Dianggap menggelapkan uang perusaahaan PT Royal Brewhouse sekitar Rp 15 juta, Sandi Souwardi Bin Yootje Hadi Suprapto, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, Rabu (14/8/2019).
"Menyatakan terdakwa Sandi Souwardi telah terbukti bersalah melangar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang JPU Maryani, diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Untuk diketahui, Sandi Souwardi bekerja di PT Royal Brewhouse, sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Dalam dakwaan, terdakwa disebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan minuman keras import, total nilai Rp 15.071.150. (SA)
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor : Redaksi