Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sebuah tragedi mencekam terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri pada Kamis (16/12/2025) dini hari.



Pelaku yang diketahui berinisial M-I, warga Jalan Bubutan Surabaya, mengaku kalap karena korban, M-A (24) warga Lumajang, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.

"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar M-I dengan suara bergetar.

Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.

"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," jelas Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada.

Dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. M-I yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya. "Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," tambah AKP Grandika Indera Waspada.

Usai menghabisi nyawa MA, M-I sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, M-I kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," tambah AKP Grandika.

AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.

"M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujar AKP Grandika.

Saat ini, M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KF)

Baca Juga: Gara-gara Bangunan Rumah, Warga Kalilom Polisikan Tetangganya

Baca Juga: Putusan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Jauh Dibawah Nilai Permintaan LPSK, Banding!

Editor : Redaksi

Berita Terbaru